Kertak Hanyar, 23 Oktober 2024 — Kegiatan pelacakan batas antara Desa Manarap Tengah dan Desa Kertak Hanyar II berlangsung dengan lancar pada Rabu, 23 Oktober 2024, mulai pukul 11:14 WITA. Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Pilar Banjar III dan bertujuan untuk memastikan kejelasan batas wilayah administratif antara kedua desa.
Tujuan dan Proses Kegiatan
Pelacakan batas ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan masalah ketidakjelasan batas yang sering menimbulkan konflik antara desa. Rancangan kegiatan dimulai dengan melakukan koordinasi antara kedua desa yang berbatasan, di mana perwakilan dari masing-masing desa melakukan dialog untuk menyepakati titik-titik batas yang akan ditentukan.
Pada hari pelaksanaan, tim yang terdiri dari anggota dari PT Aglonema Delta yang dipimpin oleh Angga Buditya, selaku surveyor, melakukan pelacakan bersama dengan perwakilan dari kedua desa. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Bapak Mardani, Kepala Desa Kertak Hanyar II, dan Bapak Muhammad Rusli, Perangkat Desa Manarap Tengah.
Hasil dan Harapan
Tim melakukan survei untuk menentukan titik pilar batas yang tepat dan melakukan penandaan yang diperlukan. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan pilar batas yang jelas dan sah, yang akan membantu dalam menghindari potensi konflik di masa mendatang.
Bapak Mardani menyatakan, "Dengan adanya pelacakan batas ini, kami berharap dapat menjaga hubungan baik antar desa dan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai batas wilayah masing-masing." Hal serupa juga disampaikan oleh Bapak Muhammad Rusli, yang menekankan pentingnya kesepakatan bersama dalam menetapkan batas desa untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
Penutup
Kegiatan pelacakan batas ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pengelolaan administrasi desa dan memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah. Dengan adanya pilar batas yang jelas, diharapkan masyarakat di kedua desa dapat hidup berdampingan dengan lebih harmonis dan teratur.
Tim Pilar Banjar III, bersama dengan PT Aglonema Delta, berkomitmen untuk terus mendukung proses penetapan batas desa di wilayah Kalimantan Selatan, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan hubungan yang lebih erat antara masyarakat desa.