Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa program penegasan tapal batas desa di Kabupaten Bulukumba menuai polemik dan diduga dikendalikan penuh oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) SULAWESINETWORK.COM. Kami PT Aglonema Delta selaku penyedia jasa pemasangan pilar batas desa, merasa perlu memberikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Proses Pengadaan yang Transparan
Pada tanggal 7 Juni 2024, kami menerima undangan ekspose dengan nomor surat 299/DPMD/V/2024 dari Dinas PMD Kabupaten Bulukumba. Undangan tersebut ditujukan kepada 4 perusahaan konsultan penyedia pilar batas desa yaitu PT Aglonema Delta Yogyakarta, PT Fasadetama Indonesia, PT Cikal Gemilang Teknologi, PT Citra Lahan Utama untuk ikut lelang dengan penawaran harga yang bervariasi yang menawarkan pemasangan pilar batas dan data pemetaan tematik serta penyelesaian perbub batas. Kami mengajukan penawaran dengan harga terendah di antara konsultan yang diundang. Perlu ditegaskan bahwa sebelum proses ini, PT Aglonema Delta tidak memiliki hubungan apapun dengan pihak PMD Kabupaten Bulukumba, sehingga tidak ada indikasi permainan atau kolusi antara kami dan pihak terkait.
2. Sosialisasi dan Partisipasi Desa
Dinas PMD telah melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanaan pemasangan pilar batas desa yang diadakan pada tanggal 23 dan 24 Januari 2025 di Ballroom Bira dan Ballroom Kahayya Gedung Pinisi Lt. 4. Sosialisasi ini dihadiri oleh tim Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten, perwakilan desa, dan BPD se-Kecamatan dari 109 desa yang diundang. Dalam sosialisasi tersebut, kontrak tidak langsung ditandatangani, melainkan dibagikan untuk dipelajari lebih lanjut oleh pihak desa. Jika terdapat ketidaksesuaian atau hal yang perlu diklarifikasi, desa diberikan keleluasaan untuk menghubungi kami melalui nomor WhatsApp yang tertera dalam kontrak. Hal ini menunjukkan tidak adanya intervensi dari pihak manapun terkait kontrak yang ditawarkan.
3. Pendekatan Teknis dan Yuridis
Kami mengacu pada Permendagri No. 45 Tahun 2016 dalam pelaksanaan kegiatan ini, dengan mengombinasikan kegiatan lapangan dan pemetaan digital. Output yang dihasilkan mencakup Peraturan Bupati (Perbup), peta bidang tanah, peta penggunaan lahan, dan peta batas desa dalam format digital sesuai dengan kaidah kartometrik dan geodetik. Pilar batas desa berfungsi sebagai tanda fisik di lapangan, sementara produk digital mencakup 70% dari keseluruhan kegiatan, dan kegiatan fisik mencakup 30%.
4. Komitmen Penyelesaian Batas Desa
Tujuan utama kami adalah membantu menyelesaikan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Bulukumba. Hingga saat ini, kami telah melakukan pelacakan dan pemasangan pilar di hampir 80% wilayah Bulukumba. Kami berharap dapat menyelesaikan kegiatan ini sehingga Bulukumba menjadi kabupaten pertama yang menyelesaikan aspek teknis, yuridis, dan hukum terkait batas desa.
5. Respons Positif dari Pemerintah Desa
Selama pelaksanaan kegiatan, kami mendapatkan respons positif dari kepala desa dan perangkat desa yang mendampingi tim kami. Dukungan penuh dari desa-desa yang telah dilakukan pelacakan dan pemasangan pilar menunjukkan bahwa program ini diterima dengan baik di tingkat desa.
Dengan klarifikasi ini, kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait pelaksanaan program penegasan batas desa di Kabupaten Bulukumba.